Penurunan harga BBM non subsidi itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No. Kpts-139/F00000/2008-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina tanggal 13 Agustus 2008.
Harga baru ini adalah untuk harga BBM Non Subsidi untuk harga untuk bunker internasional dan harga untuk pelanggan selain sektor rumah tangga, usaha kecil, transportasi dan pelayanan umum
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan harga diatas disebabkan MOPS dalam rupiah mengalami penurunan berkisar antara 5,9% hingga 12,8 % dari harga sebelumnya dan nilai tukar rpiah yang menguat 0,77 % dari perhitungan harga sebelumnya.
Sementara untuk harga BBM jenis Premium dan Solar bersubsidi bagi transportasi umum sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 16/2008 adalah sebesar Rp 6.000/liter untuk Premium dan Rp 5.500/liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil sebesar Rp 2.500/liter.
Β (qom/qom)











































