Kendati dalam putusannya mengabulkan gugatan PGRI namun MK mengemukakan UU APBNP 2008 tetap berlaku sampai dengan diundangkannya APBN 2009. Ini dimaksudkan untuk menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaran administrasi keuangan negara.
"Apabila nanti di dalam UU APBN 2009 ternyata anggaran pendidikan tidak mencapai 20% dari APBN dan APBD maka MK cukup menunjuk keputusan ini untuk menunjukkan UU APBN itu inskonstitusional," kata Ketua DPR Agung Laksono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan, MK juga mendorong agar semua daerah memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD. Menanggapai putusan tersebut, dewan memberikan respons positif.
"Untuk itu pemerintah dan panitia anggaran DPR RI dan komisi terkait dapat mengakomodir putusan MK ini dalam RAPBN 2009," ujar Agung.
Menurutnya, anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% merupakan langkah besar dalam upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan SDM sesuai amanat konstitusi.
"Dengan akan dipenuhinya putusan MK tersebut dewan berharap pengelolaan dana pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel," katanya.  Â
(ir/qom)











































