DPR Sayangkan Kisruh Royalti Batubara

DPR Sayangkan Kisruh Royalti Batubara

- detikFinance
Jumat, 15 Agu 2008 09:54 WIB
DPR Sayangkan Kisruh Royalti Batubara
Jakarta - DPR mengaku sangat menyayangkan terjadinya silang pendapat antara pemerintah dan kontraktor pengelola perusahaan tambang batubara mengenai pembayaran royalti.

Pemerintah dan pengusaha diminta memiliki menyamakan interpretasi atas masalah ini sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan Ketua DPR-RI Agung Laksono dalam pidato di sidang paripurna, gedung DPR-RI, Jakarta, Jumat (15/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita semua paham bahwa royalti hasil tambang ini sangat penting dalam memperkuat struktur anggaran negara terutama pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat," katanya.

Pemerintah saat ini sedang mencari mekanisme agar para pengusaha batubara mendapat perlakuan khusus dari PP No 144 tahun 2000. Sengketa ini diharapkan dapat selesai dalam minggu ini.

Pemerintah sepakat akan membuat formula reimbursement terkait PP No 144 tahun 2000 agar PP ini tidak dikenakan ke pengusaha batubara yang menandatangi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Pemerintah sendiri telah melakukan pencekalan terhadap sejumlah perusahaan besar batubara karena masih menunggak pembayaran pajak dan royaltinya.

Bahkan ditjen imigrasi telah mengeluarkan daftar cekal untuk direksi di perusahaan batubara yang bermasalah seperti PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro, dan PT Berau Coal selama enam bulan mulai Agustus 2008 sampai Januari 2009. (lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads