Proses likuidasi sempat tertahan setelah adanya perdebatan dengan DPR. Akhirnya pemerintah membawa masalah ini ke Mahkamah Agung, dan akhirnya likuidasi dilaksanakan.
"AAF intinya sudah selesai dengan DPR tinggal di tim likuidasi saja, jadi likuidasi sudah dan sedang dalam proses, dulu kan ditahan DPR, nah kita minta fatwa ke Mahkamah Agung setelah putusan MA selesai, sekarang kita jalan terus," ujar Menneg BUMN Sofyan Djalil usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena proses likuidasi yang lama yakni sejak tahun 2005, Pusri mengalami kerugian yang tidak sedikit.
"Ya, kerugian itu adalah harga yang harus dibayar, kerugiannya lumayan, sekitar beberapa puluh miliar," ujarnya. (ddn/ir)











































