Demikian disebutkan dalam dokumen RAPBN 2009 yang diperoleh detikFinance, Jumat (15/8/2008). Saat ini pelanggan golongan 6.600 VA ke atas baru terkena kebijakan tarif insentif dan disinsentif
Pelanggan dengan kapasitas 6.600 VA ini merupakan pelanggan rumah mewah, namun industri tidak termasuk dalam golongan ini. Industri selama ini sudah menggunakan hitungan tarif Dayamax.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah lain adalah penerapan diversifikasi tarif regional seperti Batam, dan Karahan pada daerah-daerah lain.
Pengendalian Subsidi BBM
Sementara untuk pengendalian subsidi BBM di 2009 ditempuh dengan alternatif kebijakan antara lain menetapkan besaran subsidi BBM sesuai UU APBN dengan toleransi alokasi maksimum sampai harga ICP (Indonesia Crude Price) rata-rata US$ 160 per barel dalam setahun dari realokasi cadangan risiko fiskal.
Langkah pemerintah untuk menekan konsumsi BBM pada 2009 antara lain dengan konversi minyak tanah ke elpiji, subtitusi sebagian BBM dengan biofuel terutama bioethanol. Lalu konversi bahan bakar yang digunakan pembangkit listrik terutama dari program 10 ribu MW.
Selain itu juga mendorong agar industri pertambangan untuk memakai BBM non subsidi dan peningkatan perpajakan untuk daerah,
"Kita harapkan dengan adanya peningkatan perpajakan ini bisa mendorong efisiensi pemakaian bermotor," ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (15/8/2008). (ddn/qom)











































