Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution usai upacara peringatan HUT ke-63 RI di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, (17/8/2008).
"Lunasi saja lah, supaya setelah dia lunasi, silahkan ajukan apa yang menurut dia dan diminta direimbursement. Bagaimana mau reimbursement kalau masih masih mencicil," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian mereka mengerti dan akan menyelesaikan, tapi jumlahnya besar, ada alasan mereka mengenai cashflow jadi kita lihat perkembangan 1 sampai 2 minggu ke depan," ujarnya.
Namun menurut Hadiyanto tidak tertutup kemungkinan si pengusaha untuk membayar utang royaltinya yang sudah tertunggak sejak 2001. "Menurut mekanisme PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) kemungkinan itu tidak tertutup. Kita lihat dulu seberapa mampu mereka membayar," ujarnya.
(ddn/ddn)











































