"Defisit RAPBN 2009 kan sudah 1,9% sesuai UU APBN, defisit APBN dan APBD maksimal 3% karena pusat sudah 1,9% dan daerah 0,35% jadi total 2,25%. Itu maksimal defisit di seluruh Indonesia," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo.
Hal itu diungkapkan Mardiasmo usai rapat paripurna RAPBN 2009 di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terakhir baru lewat pinjaman daerah," ujarnya.
Untuk mengatasi batasan defisit APBD ini, depkeu akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang dipakai untuk mengontrol batas maksimal defisit APBD dan pinjaman daerah. "PMK ini dikeluarkan paling lambat Agustus ini," katanya.
Pemda diminta benar-benar mematuhi batas defisit 0,35%. "Pinjaman daerah memang harus dikontrol karena kalau terlalu besar bagaimana menutupnya, sumbernya darimana, pinjaman daerah tidak boleh melebihi sekian persen dari penerimaan tersebut. Saya lupa jumlahnya, yang jelas ada daftar-daftarnya, sehingga daerah tidak begitu saja melakukan pinjaman," jelasnya. (ir/qom)











































