Defisit APBD Dibatasi 0,35%

Defisit APBD Dibatasi 0,35%

- detikFinance
Rabu, 20 Agu 2008 14:19 WIB
Defisit APBD Dibatasi 0,35%
Jakarta - Pemerintah membatasi jumlah defisit APBD seluruh pemerintah daerah maksimal 0,35%. Pembatasan ini dilakukan karena defisit anggaran pusat sudah mencapai 1,9% sehingga total defisit pemerintah pusat maupun daerah maksimal menjadi 2,25% dari PDB.

"Defisit RAPBN 2009 kan sudah 1,9% sesuai UU APBN, defisit APBN dan APBD maksimal 3% karena pusat sudah 1,9% dan daerah 0,35% jadi total 2,25%. Itu maksimal defisit di seluruh Indonesia," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo.

Hal itu diungkapkan Mardiasmo usai rapat paripurna RAPBN 2009 di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menutup defisit pemda, pemerintah memperbolehkan pemda mencari pembiayaan defisit yang diantaranya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa), dan dana cadangan. Apabila masih kurang, pemda bisa mencari pembiayaan dari penjualan kekayaan daerah yanag dipisahkan seperti BUMD.

"Yang terakhir baru lewat pinjaman daerah," ujarnya.

Untuk mengatasi batasan defisit APBD ini, depkeu akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang dipakai untuk mengontrol batas maksimal defisit APBD dan pinjaman daerah. "PMK ini dikeluarkan paling lambat Agustus ini," katanya.

Pemda diminta benar-benar mematuhi batas defisit 0,35%. "Pinjaman daerah memang harus dikontrol karena kalau terlalu besar bagaimana menutupnya, sumbernya darimana, pinjaman daerah tidak boleh melebihi sekian persen dari penerimaan tersebut. Saya lupa jumlahnya, yang jelas ada daftar-daftarnya, sehingga daerah tidak begitu saja melakukan pinjaman," jelasnya. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads