"Melalui formula DAU, kan ada dua yang satu kenaikan normal 15% termasuk pensiunan. Itu termasuk pensiunan yang masih dalam alokasi dasar yang menjadi bagian dari DAU," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo.
Hal itu diungkapkan Mardiasmo usai rapat paripurna RAPBN 2009 di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2008). Â
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kebutuhan DAU itu berdasarkan alokasi dasar dan celah fiskal," katanya.
Mardiasmo menjelaskan, alokasi dasar hanya dipakai untuk menghitung DAU ke daerah tapi begitu DAU itu masuk ke daerah itu sudah otonom dan terserah daerah akan digunakan untuk apa.
"Itu bisa untuk bayar gaji, bisa untuk bayar yang lain, karena gaji tidak hanya diambil dari DAU, dan tidak semu gaji dari DAU," katanya.
Penjelasan pos gaji dari DAU ini terkait dengan adanya keberatan dari pemprov DKI Jakarta yang mengatakan tidak bisa menaikkan gaji PNS karena tidak mendapat DAU dan hanya mendapat dana penyesuaian DAU. Pemprov DKI Jakarta tidak dapat DAU karena dianggap sudah mampu membiayai sendiri. Â
(ir/qom)










































