Kenaikan Gaji PNS 2009 diambil dari Pos DAU

Kenaikan Gaji PNS 2009 diambil dari Pos DAU

- detikFinance
Rabu, 20 Agu 2008 15:29 WIB
Kenaikan Gaji PNS 2009 diambil dari Pos DAU
Jakarta - Pemerintah menganggarkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2009 sebesar 15%. Untuk anggaran kenaikan gaji itu pemerintah akan mengambilnya dari pos dana alokasi umum (DAU).

"Melalui formula DAU, kan ada dua yang satu kenaikan normal 15% termasuk pensiunan. Itu termasuk pensiunan yang masih dalam alokasi dasar yang menjadi bagian dari DAU," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo.

Hal itu diungkapkan Mardiasmo usai rapat paripurna RAPBN 2009 di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2008).   

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiasmo mengatakan, alokasi dalam DAU itu bentuknya gaji dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan beras, keluarga. Kemudian ada lagi tambahan kenaikan gaji pokok 15% dan gaji ke-13 yang masuk ke dalam pengalokasian DAU ke daerah.

"Jadi kebutuhan DAU itu berdasarkan alokasi dasar dan celah fiskal," katanya.

Mardiasmo menjelaskan, alokasi dasar hanya dipakai untuk menghitung DAU ke daerah tapi begitu DAU itu masuk ke daerah itu sudah otonom dan terserah daerah akan digunakan untuk apa.

"Itu bisa untuk bayar gaji, bisa untuk bayar yang lain, karena gaji tidak hanya diambil dari DAU, dan tidak semu gaji dari DAU," katanya.

Penjelasan pos gaji dari DAU ini terkait dengan adanya keberatan dari pemprov DKI Jakarta yang mengatakan tidak bisa menaikkan gaji PNS karena tidak mendapat DAU dan hanya mendapat dana penyesuaian DAU. Pemprov DKI Jakarta tidak dapat DAU karena dianggap sudah mampu membiayai sendiri.   

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads