Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyedian Air minum (BPPSPAM) Rachmad Karnadi dalam acara konferensi pers di gedung Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta, Jl Patimura, Rabu (20/8/2008)
"Dari 340 PDAM, yang 310 pantas di sebuat PDAM, karena itulah yang ada datanya. Yang lainnya adalah pecahan kabupaten yang mekar isinya adalah pembagian aset ke PDAM yang pemekaran yang baru, sehingga ketidakseimbangan terjadi," kata Rachmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarif rata-rata Rp 1.705 padahal kebutuhan Rp 2.086 itu untuk kebutuhan operation cost recovery. Sedangkan full cost recovery Rp 2.636/m3 jadi jauh sekali rata-rata yang dijual dengan full cost recovery. Itulah salah satu penyebab kenapa hampir disemua tempat PDAM merugi," jelas Rachmad.
Ia merinci dari 310 PDAM ada 162 PDAM yang menjual tarif kurang dari HPP, sedangkan PDAM yang mencetak laba hanya 91 dan yang sudah melayani zona air minum ada 6 PDAM. Bahkan yang paling parah lagi ada 110 yang belum menyusun laporan keuangan.
"Apabila kebijakan penghapusan akan dikeluarkan secara otomatis berdampak pada PDAM sehat (80) menjadi 94, karena tidak ada beban hutang, bunga dan denda. kurang sehat menjadi 135 dan yang sakit menjadi 81," paparnya.
Ia mengharapkan jika penghapusan hutang PDAM oleh Depertemen Keuangan sudah ditempuh dan membuat PDAM menjadi sehat, maka PDAM diharapkan dapat mengembangkan pelayanyan dengan modal sendiri atau mengajak swasta untuk bekerjasama dengan PDAM.
Dari evaluasi yang dilakukan oleh BPPSPAM tarif rata-rata PDAM hanya mencapai Rp 1.705 per m3 masih dibawah harga pokok penjualan (HPP) yaitu Rp 2086 per m3. Jumlah kapasitas produksi terpasang 310 PDAM sebesar 143.221 liter per detik yang dioperasikan hanya 115.437 per detik atau ada kapasitas yang menganggur (idle) sebesar 27.784 liter per detik.
(hen/qom)











































