"Royalti akan kita pelajari, karena kita tidak melihat ada tindak pidana di situ jadi harus kita cermati dulu dan kita tidak mau memberi tahu dulu," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (20/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Menkeu Sri Mulyani mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan manajemen 6 perusahaan batubara yang menunggak royalti.
"Dan mereka sudah memberikan jadwal pembayaran mereka, sementara mengenai reimbursement, ESDM dan kontraktor akan melakukan perhitungan sesuai dengan kontrak-kontrak yang ada kalau sudah selesai baru dilakukan settlement," ujar Menko Perekonomian ini.
(ddn/qom)











































