Sembako Maksimal Hanya Boleh Naik 10%

Sembako Maksimal Hanya Boleh Naik 10%

- detikFinance
Kamis, 21 Agu 2008 15:27 WIB
Sembako Maksimal Hanya Boleh Naik 10%
Jakarta - Pemerintah memberikan toleransi kenaikan harga sembako hingga 10% menjelang hari raya. Jika kenaikannya melebihi, pemerintah akan segera melacaknya.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (21/8/2008).

"Jadi kalau ada kenaikan 40% di satu titik nah itu kenapa kita harus segera melacak apakah ada masalah stok yang kurang atau distribusi. Nah itu yang sama-sama dengan Pemda tentunya mengkoordinasi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga akan melakukan koordinasi untuk mengamankan stok distribusi dan produksi bahan-bahan pokok menjelang Bulan Puasa dan Lebaran sehingga tidak terjadi lonjakan harga yang signifikan.

"Semua intinya mereka sudah menyiapkan, dan stok yang mestinya sudah tersalur, harusnya sekarang sudah berjalan, sementara ini lancar dan ini harus dipantau terus baik dari segi transportasi, infrastruktur supaya tidak ada kerusakan dan sebagainya," tuturnya.

Komoditi yang menjadi fokus perhatian pemerintah untuk dipantau tersebut adalah seperti beras, gula, minyak goreng, tepung terigu. "Harga telur itu meningkat karena harga pakan ternak naik. Jadi itu suatu hal yang tidak bisa kita hindari, tapi tetap yang paling penting adalah supaya barangnya ada," katanya.

Mari mengatakan batas toleransi kenaikkan harga yang wajar adalah sebesar 10% menjelang Hari Raya, ini berdasarkan pengalaman tahun lalu. (dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads