Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam seminar "Manfaat Peningkatan Cukai Tembakau di Indonesia" di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (21/8/2008).
"Bahkan saat ini bukan hanya rokok, tapi juga SMS (short message service). Jadi 2 hal ini menjadi konsumsi besar kelompok rumah tangga miskin," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menambahkan memang sulit bagi pemerintah untuk begitu saja menaikkan tarif cukai tembakau sampai batas maksimal 57% sesuai dengan rekomendasi dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, karena akan berdampak kepada banyak hal.
"Memang kenaikkan tarif cukai ini berdampak dari sisi kesehatan karena akan mengurangi konsumsi rokok dari rumah tangga miskin, tapi pemerintah juga melihatnya dari sisi APBN dan penyerapan tenaga kerja," katanya.
Menkeu mengatakan meskipun tahun 2007 penerimaan cukai hanya sekitar Rp 44 triliun dan 97,4%-nya dari cukai rokok, namun ini berpengaruh besar bagi APBN. "Bahkan cukup besar untuk memenuhi kebutuhan anggaran pendidikan 20%," ujarnya.
Apalagi dikatakannya kalau tarif cukai dinaikkan, kegiatan pembuatan pita cukai palsu akan makin marak karena insentifnya pasti lebih besar. "Jadi perubahan kebijakan (tarif cukai) tersebut harus dilihat dari banyak dimensi ekonomi yang ada," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama Peneliti dari Lembaga Demografi FEUI Suahasil Nazara mengatakan hasil kajian lembaga tersebut merekomendasikan kenaikkan tarif sukai maksimal sampai 57%.
"Tarif cukai tembakau kita saat ini paling rendah dibandingkan negara lain. Jika dinaikkan maka ini akan mengurangi konsumsi rokok dan mengendalikan distribusi produk tembakau karena berakibat buruk bagi kesehatan," tuturnya.
Suahasil mengatakan meskipun tarif naik, namun penerimaan juga bisa ditingkatkan sekitar Rp 29 triliun. "Jadi ini bentuk kajian kita juga untuk kampanye mengurangi konsumsi rokok yang selama ini biasanya dilakukan oleh Fakultas Kedokteran," ujarnya.
(dnl/ddn)











































