PHK ini merupakan bagian dari rencana restrukturisasi perusahaan penerbangan pelat merah tersebut.
Demikian dikatakan oleh Menneg BUMN Sofyan Djalil usai rapat mengenai restrukturisasi Merpati bersama Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dan Direktur Utama Merpati Bambang Bhakti, di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis malam (21/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan mengatakan, pembayaran gaji dan pesangon para pegawai itu sebagai bentuk pemenuhan hal karyawan yang di PHK. "Pokoknya sejumlah 1.300 karyawan. Jadi kita sediakan dana tanggal 8 September baru bisa dicairkan. Jadi itu pembayaran golden shake hand itu," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Merpati Bambang Bhakti mengatakan total dana untuk membayar gaji dan pesangon 1.300 pegawai yang di PHK perseroan adalah sebesar Rp 223 miliar yang dananya didapatkan dari pemerintah.
"Masing-masing karyawan besarannya berbeda-beda tergantung gaji, masa kerja dan lain-lain. Pokoknya hak-hak dasar mereka kita penuhi, tapi secara UU kita penuhi, nah kalau kita punya uang lebih kita beri lebih, prinsipnya begitu. Dan uang ini sebenarnya bukan uang dari hasil Merpati sendiri karena Merpati kan rugi terus, ini adalah perhatian dari pemerintah sebagai pemegang saham," paparnya.
Bambang mengatakan pembayaran gaji dan pesangon ini tidak dilakukan seluruhnya pada 8 September tapi dibagi 2 tahap hingga akhir September 2008.
Sementara itu Sekretaris Kementerian Negara BUMN Sofyan Djalil menegaskan rencana restrukturisasi Merpati harus dilakukan dengan tegas tanpa ada tawar-menawar lagi.
"Pokoknya semua harus sesuai dengan jadwal. Jadi prinsip sekarang tidak boleh lagi bias sedikitpun dalam pelaksanaan program, bias waktu dan bias jumlah. Itu kita kawal betul, dan kita tegas. Tidak ada kompromi dari segi waktu dan segi jumlah," tandasnya. (dnl/qom)











































