Hal tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat (22/8/2008).
"Langkah penguatan taxing power telah diusulkan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rancangan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan penyempurnaan dari UU No 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini pembahasan revisi UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memasuki tahap akhir saya berharap penyelesaian pembahasan dengan DPR dan penetapan UU tersebut dapat dilakukan tahun ini," ujarnya.
Di samping itu untuk menjamin keadilan dan pemerataan dalam penentuan penerimaaan daerah dalam hal Pajak Penghasilan (PPh) perorangan termasukΒ kepada pekerja asing, SBY menginstruksikan kepada menteri terkait agar pendaftaran PPh perorangan benar-benar disesuaikan dengan tempat kerjanya, termasuk administrasi perpajakannya. "Ini ditujukan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) secara adil," ujarnya.
(ddn/qom)










































