Demikian disampaikan Dirut PLN Fahmi Mochtar disela acara penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka pengamanan instalasi aset dan penindakan pencurian listrik serta tindak pidana di lingkungan PLN di Kantor Pusat PLN, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (22/8/2008).
"Tahun 2007 lalu ada 123 ribu pelanggan yang melakukan pencurian listrik yang kita sudah tindaklanjuti. Ada yang masuk pengadilan dan ada yang cukup kita seelsaikan dengan cara mereka melakukan pembayaran tagihan susulan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Fahmi menuturkan kerugian sebesar Rp 350 miliar itu sebenarnya tergolong kecil jika dibandingkan omset PLN yang mencapai Rp 80 triliun.
"Bila omset PLN yang sudah Rp 80 triliun, tagihan susulan yang hanya Rp 350 miliar itu memang termasuk kecil dibandingkan omset PLN. Tapi bila kerjasama ini tidak dilakukan, kami khawatir upaya seperti ini meningkat. Jadi untuk shock teraphy untuk masyarakat," katanya.
(lih/qom)










































