Demikian disampaikan menteri Keuangan Sri Mulyani usai Sidang Paripurna di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2008).
Menurut Sri Mulyani, kalau dana tersebut mau dialokasikan seperti KUR, maka harus melalui Askrindo dan SPU bukan Kementrian UKM dan Koperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menegaskan, sesuai rekomendasi BPK, Kementrian Koperasi dan UKM diminta membuat BLU untuk penyaluran dana bergulir ini. Atau dana ini juga bisa disalurkan dengan mekanisme hibah dengan cara mengubahnya ke dalam bentuk DIPA jika disetujui DPR.
"Kalau mengggunakan skema yang direkomendasi dari BPK maka pilihan dari Kementrian Koperasi adalah membuat BLU, kalau itu merupakan dana bergulir. Kalau mereka mengubah dalam bentuk DIPA dan disetujui oleh DPR, yaitu dalam bentuk program yang langsung dihibahkan seperti dana grant, maka
itu bisa dilakukan. Jadi pilihanya dua itu saja," katanya.
Pada pelaksanaannya pun harus konsisten dengan laporan keuangan yang dibuat. Jika pada awalnya ingin menggunakan mekanisme dana bergulir tapi penyalurannya dalam bentuk hibah, maka bisa menjadi masalah dalam audit dengan BPK.
"Kalau dibentuknya dana bergulir tapi penyalurannya dalam bentuk hibah grant maka akan menjadi persoalan dalam audit dengan BPK nanti," katanya.
(lih/qom)











































