Menurut Ketua BPK Anwar Nasution, inisiatif ini dilakukan demi memeriksa semua lapisan pemerintahan di Indonesia.
"Saat ini Indonesia memiliki lima sistem administrasi pemerintahan, yakni Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Jumlahnya sendiri bertambah dengan cepat melalui proses pemekaran," jelasnya dalam pernyataan tertulis di acara diskusi Upaya-Upaya Penyelamatan APBN/D di daerah, di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut merupakan pernyataan dari pimpinan tertinggi organisasi pemerintah yang mengatakan bahwa laporan keuangan yang diserahkan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintah juga telah direview oleh Inspektur Jenderal/Satuan Pengendalian Intern ataupun oleh Bawasda.
Langkah kedua adalah mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah segera mewujudkan sistem pembukuan keuangan negara yang terpadu (single treasury account).
"Hanya dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui posisi keuangan maupun kondisi likuiditasnya setiap saat," imbuhnya.
Inisiatif BKP yang ketiga adalah meminta seluruh auditee yang diperiksanya menyusun Rencana Aksi (Action Plan) guna meningkatkan opini pemeriksaan laporan keuangannya.
Rencana Aksi hendaknya memuat program kerja yang jelas dengan pelaksanaan menurut jadwal waktu yang terencana dengan jelas.
Anwar menambahkan, Rencana Aksi tersebut harus meliputi sistem pembukuan, sistem aplikasi teknologi komputer, inventarisasi aset dan utang, jadwal waktu penyusunan laporan keuangan dan pemeriksaan serta pertanggung jawaban anggaran, quality assurance oleh pengawas intern serta perbaikan sumber daya manusia terutama dalam bidang akuntansi dan pengelolaan keuangan negara.
Selanjutnya, inisiatif BPK yang keempat adalah membantu entitas pemerintah untuk mencari jalan keluar dalam mengimplementasikan Rencana Aksi instansi pemerintah.
Sedangkan inisiatif yang terakhir adalah menyarankan kepada DPR, DPD, DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk membentuk Panitia Akuntabilitas Publik (PAP).
"PAP dibentuk guna melengkapi fungsi manajemen juga supaya lembaga-lembaga legislatif dapat mengawasi pelaksanaan penuh anggaran dan program kerja pemerintah selama satu tahun fiskal," pungkasnya. (ddn/ddn)











































