Penegasan itu disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam konferensi pers di kantornya, Departemen ESDM, Jakarta, Sabtu (23/8/2008).
"Dirjen kami sudah menemui pengusaha batubara dan mereka memberi konfirmasi akan membayar DHPB tersebut," jelas Purnomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purnomo kembali menjelaskan, royalti batubara ada dua jalur yakni DHPB dan pajak. "Kita nggak ada urusan dengan pajak, itu bukan porsi kita. Urusan kita itu yang DHPB 13,5%, itu yang kita tuntut," tegasnya.
Menurut Purnomo, DHPB yang sudah diaudit oleh BPKP untuk tahun 2001-2005 mencapai Rp 3,85 triliun. Diperkirakan masih ada Rp 7 triliun yang belum diaudit.
"Hitung-hitungannya harus tepat, kalau lebih nggak masalah, tapi kalau kurang kan jadi masalah. Jadi semuanya harus diaudit dulu," tegasnya.
Seperti diketahui, akibat adanya kekisruhan soal royalti ini, 14 pimpinan perusahaan batubara dicekal. Baik pemerintah maupun pengusaha sama-sama bersikeras pada sisi yang benar.
Dari sisi pemerintah menilai, pengusaha tidak berhak menunda pembayaran royalti bagian batubara punya pemerintah. Sedangkan pengusaha mengatakan sengaja menunda pembayaran royalti karena pemerintah belum membayar restitusi pajak. (qom/qom)











































