Pengusaha Sepakat Bayar DHPB, Tapi Hitungan Harus Jelas

Pengusaha Sepakat Bayar DHPB, Tapi Hitungan Harus Jelas

- detikFinance
Sabtu, 23 Agu 2008 16:19 WIB
Pengusaha Sepakat Bayar DHPB, Tapi Hitungan Harus Jelas
Jakarta - Para pengusaha sepakat untuk membayar Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) yang kini masih tertunggak. Namun pemerintah meminta ada hitung-hitungan yang tepat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Penegasan itu disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam konferensi pers di kantornya, Departemen ESDM, Jakarta, Sabtu (23/8/2008).

"Dirjen kami sudah menemui pengusaha batubara dan mereka memberi konfirmasi akan membayar DHPB tersebut," jelas Purnomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DHPB merupakan hasil penjualan 13,5% batubara bagian pemerintah yang dititipkan untuk dijual melalui perusahaan ditambah dana pengembangan batubara. Selain DHPB, para pengusaha juga menunda pembayaran sebagian royalti.

Purnomo kembali menjelaskan, royalti batubara ada dua jalur yakni DHPB dan pajak. "Kita nggak ada urusan dengan pajak, itu bukan porsi kita. Urusan kita itu yang DHPB 13,5%, itu yang kita tuntut," tegasnya.

Menurut Purnomo, DHPB yang sudah diaudit oleh BPKP untuk tahun 2001-2005 mencapai Rp 3,85 triliun. Diperkirakan masih ada Rp 7 triliun yang belum diaudit.

"Hitung-hitungannya harus tepat, kalau lebih nggak masalah, tapi kalau kurang kan jadi masalah. Jadi semuanya harus diaudit dulu," tegasnya.

Seperti diketahui, akibat adanya kekisruhan soal royalti ini, 14 pimpinan perusahaan batubara dicekal. Baik pemerintah maupun pengusaha sama-sama bersikeras pada sisi yang benar.

Dari sisi pemerintah menilai, pengusaha tidak berhak menunda pembayaran royalti bagian batubara punya pemerintah. Sedangkan pengusaha mengatakan sengaja menunda pembayaran royalti karena pemerintah belum membayar restitusi pajak. (qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads