Demikian disampaikan Purnomo di sela penutupan PORSENI Departemen ESDM di Gedung Departemen ESDM, Jakarta, Minggu (25/8/2008).
KMK tersebut dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Januari 2008 dan hanya berlaku untuk satu tahun saja. Purnomo menyatakan, sebaiknya KMK itu dikeluarkan sekaligus untuk berlaku dalam waktu yang lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Purnomo, sejak KMK itu dikeluarkan pada awal tahun, produksi dan lifting minyak nasional terus meningkat. Bahkan belakangan bisa mencapai 999 ribu barel per hari.
"Jadi kelihatan betul setelah diberikan insentif fiskal lifting naik. Karena mereka dapat membawa peralatannya masuk dan melakukan operasi. Kalau kita tidak memberikan insentif, mereka setelah bayar split harus bayar bea masuk. Padahal dalam kontrak barang-barang itu sudah diatur dan otomastis menjadi milik negara," ujarnya.
Tak hanya itu, Purnomo juga meminta agar departemennya diberikan kewenangan lex specialist dalam mengurus pertambangan dan perminyakan karena kedua sektor ini merupakan penyumbang anggaran negara yang terbesar.
"Kita dituntut untuk memberikan kontribusi untuk APBN, tapi inputnya harus di dukung juga kalau nggak kan repot. Makanya saya minta lex specialist," ujarnya.
(lih/iy)











































