sanksi tegas bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR).
Wacana tidak memberikan THR muncul setelah kalangan pengusaha telah menaikkan upah buruh seperti transport, makan menyusul kebijakan SKB lima menteri beberapa waktu lalu.
"Saya belum ada laporan, jadi kalau nanti saya akan buat surat edaran dan yang melanggar akan diberikan sanksi," kata Menakertrans Erman Soeparno usai memberikan pengarahan pada acara Forum Konsultasi dan Komunikasi Dewan Pengupahan se-Indonesia di Hotel Bumikarsa, Bidakara, Jakarta, Senin (25/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari formulasi ini diharapkan bisa menjadi dasar penentuan UMR yang lebih proporsional bagi para buruh di daerah.
Formulasi menganai upah akan dipertimbangkan beberapa hal utama yaitu inflasi, kemampuan perusahaan dan prestasi kerja.
"Forum ini bertujuan untuk pertama menyamakan persepsi soal upah. Kedua safety net oleh karena itu ada upah minimum yang tidak dilaksanakan mengenai faktor kenaikan upah disesuaikan dengan yang ada, upah bagian dari hak pekerja, upah ditentukan oleh produktifitas," papar Erman.
Selain itu kata Erman, faktor kemampuan perusahaan pun harus dipertimbangkan dan besaran inflasi tahun depan.
"Pemerintah mengharapkan forum ini bisa memberikan konsep yang komprehensif untuk kepentingan pengusaha dan pekerja, kalau formula bisa tahun ini, bisa juga tahun depan.
(hen/ddn)










































