Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai pertemuan dengan Kadin Francis dalam acara dalam acara Business Luncheon Meeting Indonesia energy and mineral policy di Hotel JW Marriot, Kuningan, Jakarta, Senin (25/8/2008).
"Kalau 12 kg dan 50 kg itu ditentukan oleh jalur komisaris dan meneg BUMN, bentuk aksi korporasi itu sudah ada aturannya, tidak semua bahan bakar itu urusan pemerintah. itu bentuk aksi korporat karena urusannya dengan dividen, korporat dan macam-macam," ujar Purnomo beralasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk bahan bakar tertentu yang ditentukan oleh pemerintah yaitui premium dan minyak tanah dan elpiji 3 kg. Mengenai adanya kekhawatiran adanya penyalahgunaan dari harga 3 jenis kemasan elpiji ini akibat adanya disparitas harga uang besar, Purnomo mengatakan perlu adanya langkah penertiban yang perlu ditingkatkan.
"Sama saja dengan adanya penyelewengan BBM subsidi dan non subsdi selama ini perlu adanya penertiban harus ditingkatkan. Kita imbau jangan melakukan itu lah, karena kita sudah bayar subsidi susah-susah, kan kasihan pemerintahnya," keluhnya.
(hen/qom)










































