Pemerintah Tidak Urusi Harga Elpiji 12 kg dan 50 kg

Pemerintah Tidak Urusi Harga Elpiji 12 kg dan 50 kg

- detikFinance
Senin, 25 Agu 2008 14:56 WIB
Pemerintah Tidak Urusi Harga Elpiji 12 kg dan 50 kg
Jakarta - Pemerintah tidak mau ikut campur soal keputusan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg dan 50 kg mulai hari ini.  Untuk elpiji dua ukuran tersebut, urusannya sudah diserahkan ke Pertamina.

Hal ini disampaikan oleh  Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai  pertemuan dengan Kadin Francis dalam acara dalam acara Business Luncheon Meeting Indonesia energy and mineral policy di Hotel JW Marriot, Kuningan, Jakarta, Senin (25/8/2008).

"Kalau 12 kg dan 50 kg itu  ditentukan oleh jalur komisaris dan meneg BUMN, bentuk aksi korporasi itu sudah ada aturannya, tidak semua bahan bakar itu urusan pemerintah. itu bentuk aksi korporat karena urusannya dengan dividen, korporat dan macam-macam," ujar Purnomo beralasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan dalam peraturan yang ada  bahwa tidak semua bahan bakar energi menjadi kewenangan pemerintah, menurutnya ada dua bahan bakar yang  kewenanganya berbeda  yaitu  ada bahan bakar tertentu dan bahan bakar umum. "Kalau umum itu tidak ditentukan oleh pemerintah pertamax misalnya dan lain-lain," jelasnya.

Untuk bahan bakar tertentu yang  ditentukan oleh pemerintah yaitui premium dan minyak tanah dan elpiji 3 kg. Mengenai adanya kekhawatiran adanya penyalahgunaan dari harga 3 jenis kemasan elpiji ini akibat adanya disparitas harga uang  besar, Purnomo mengatakan perlu adanya langkah penertiban yang perlu ditingkatkan.

"Sama saja dengan adanya penyelewengan BBM subsidi dan non subsdi selama ini perlu adanya penertiban harus ditingkatkan. Kita imbau jangan melakukan itu lah, karena kita sudah bayar subsidi susah-susah, kan kasihan pemerintahnya," keluhnya.

(hen/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads