Subsidi Pupuk Ditambah Jadi Rp 15 Triliun

Subsidi Pupuk Ditambah Jadi Rp 15 Triliun

- detikFinance
Senin, 25 Agu 2008 17:43 WIB
Subsidi Pupuk Ditambah Jadi Rp 15 Triliun
Jakarta - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui tambahan subsidi pupuk untuk tahun 2008. Subsidi pupuk untuk tahun 2008 meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya, dengan total subsidi sebesar Rp 15,1 triliun.  

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pertanian Anton Apriantono setelah acara penandatanganan pakta integritas di Auditorium Departemen Pertanian, Senin (25/8/2008).

Anton mengatakan total tambahan subsidi pupuk tahun ini sebanyak Rp 7,375 triliun, sebelumnya dalam APBN Perubahan 2008 subsidi pupuk hanya ditetapkan sebesar Rp 7,8 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anton subsidi tersebut sangat diperlukan mengingat harga pokok produksi (HPP) sepanjang tahun ini sudah meningkat tajam sebanyak dua kali lipat. "Maka wajar saja subsidinya dua kali lipat juga," ucapnya.

Selain subsidi pupuk, Departemen Pertanian juga memberikan bantuan paket sebesar Rp 40 juta bagi kelompok tani yang ingin membuat pupuk organik. "Dana tersebut bisa digunakan untuk pembelian alat-alat yang mendukung pembuatan pupuk organik," jelasnya.

Anton juga menyambut baik rencana pemerintah untuk membuat holding pupuk. "Bagus itu jadi mereka bisa sharing," ucapnya.

Subsidi pupuk merupakan subsidi non energi yang terbesar dalam APBN. Subsidi pupuk mengalami peningkatan seiring dengan lonjakan harga gas saat ini. Pada 2006 subsidi pupuk hanya Rp 3,7 triliun, 2007 sebesar Rp 6,3 triliun dan 2008 melonjak menjadi Rp 15 triliun.

Pakta Integritas Pejabat


Sementara itu untuk mendukung kegiatan pemberantasan korupsi, seluruh pejabat eselon I dan II lingkup Departemen Pertanian menandatangani pakta integritas.

Sebanyak 108 pejabat eselon I dan II Departemen Pertanian yang terdiri dari 10 unit kerja telah menandatangi dan membaca sumpah pakta integritas.

"Penandatanganan ini dilakukan sebagai salah satu  komitmen dalam upaya pencegahan KKN," jelasnya. Ia menambahkan setelah dilakukannya pendantanganan ini upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara terus-menerus dan berulang-ulang agar bisa terlaksana dengan baik.
(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads