Pengusaha Batubara Belum Satupun Bayar Royalti

Pengusaha Batubara Belum Satupun Bayar Royalti

- detikFinance
Senin, 25 Agu 2008 18:01 WIB
Pengusaha Batubara Belum Satupun Bayar Royalti
Jakarta - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Departemen Keuangan kembali memperingatkan para pengusaha penunggak royalti batubara. Hingga kini belum ada satupun dari perusahaan tersebut yang membayar royalti yang menjadi kewajiban mereka.

Hal itu diungkapkan Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, di Jakarta, Senin (25/8/2008).

"PUPN sudah ingatkan lagi mereka untuk bayar, tapi belum ada yang bayar," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, sebelumnya enam perusahaan yang masih menahan royalti itu sudah menjanjikan akan menyelesaikan kewajibannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pernah menyebutkan ia telah mendapatkan komitmen para pengusaha untuk membayar kewajibannya.

Namun, menurut Hadiyanto pemerintah tetap menginginkan agar pengusaha batubara yang telah dicekal pemerintah itu melunasi kewajibannya. "Mereka bilangnya akan membayar, tapi kita minta segera," pungkasnya.

Perusahaan batubara yang masih menunggak adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Berau Coal, PT Libra Utama Intiwood dan PT Citra Dwipa Finance
(dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads