Hal itu diungkapkan Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, di Jakarta, Senin (25/8/2008).
"PUPN sudah ingatkan lagi mereka untuk bayar, tapi belum ada yang bayar," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Hadiyanto pemerintah tetap menginginkan agar pengusaha batubara yang telah dicekal pemerintah itu melunasi kewajibannya. "Mereka bilangnya akan membayar, tapi kita minta segera," pungkasnya.
Perusahaan batubara yang masih menunggak adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Berau Coal, PT Libra Utama Intiwood dan PT Citra Dwipa Finance
(dnl/ddn)











































