Menurut Direktur Pengusahaan Pembinaan Panas Bumi dan Pengelolaan Air Tanah ESDM Sugiharto Harsoprayitno menjelaskan, bagian 80% dari royalti itu pun masih akan dibagi-bagi lagi diantara pemerintah daerah.
"Nanti 80% yang buat daerah itu dibagi lagi. 32% untuk kabupaten penghasil, 32% untuk kabupaten terkait, dan 16% untuk propinsi," ujarnya ketika ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (25/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah royalti dan non cost recovery ini berlaku untuk pengembangan panas bumi yang dilelang di daerah yang saat ini prosesnya masih berlangsung.
Mekanisme tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya dimana bagian pemerintah sebesar 34% dari
net operating income namun sudah termasuk pajak-pajak.
"Sebelumnya bagian pemerintah 34% dari net operating income. Itu pemerintah sudah termasuk pajak-pajak dan pungutan-pungutan. Ini yang sedang digodok Depkeu," katanya.
Meski begitu, menurut Sugiharto, sebenarnya mekanisme yang baru lebih menguntungkan. Tetapi dari sisi kontraktor akan menimbulkan ketidakpastian perpajakan karena pengusaha harus membayar
pajak di luar royalti yang ditetapkan fix 2,5%.
"Sekarang lebih menguntungkan, tapi menimbulkan ketidakpastian karena pajaknya berubah. Karena negara berkembang pajaknya bisa nambah-nambah dan ini membuat tidak menarik," ujarnya. (lih/ddn)











































