Depkeu Ancam Paksa Badan Pengusaha Batubara

Depkeu Ancam Paksa Badan Pengusaha Batubara

- detikFinance
Selasa, 26 Agu 2008 12:47 WIB
Depkeu Ancam Paksa Badan Pengusaha Batubara
Jakarta - Departemen Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mengancam akan melakukan paksa badan terhadap pengusaha batubara yang masih menunggak pembayaran royalti.

Selain itu cekal tambahan bagi pengusaha batubara juga disiapkan PUPN.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto di sela-sela penerbitan Sukuk di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut langkah-langkah terkait yang diberikan ke PUPN, ada termasuk cekal tambahan dan paksa badan," ujar Hadiyanto ketika ditanyakan upaya pemerintah dalam menagih royalti.

Hadiyanto menuturkan pihaknya sudah mengirim surat sebanyak 2 kali kepada para pengusaha untuk segera membayar paling lambat Selasa 26 Agustus 2008 ini. Namun para pengusaha itu belum satupun yang membayar royalti yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini.

"Kita masih memberi kesempatan untuk merealisasikan komitmennya untuk membayar PNBP yang mereka tahan sejak 2001, oleh karena itu sikap pemerintah jelas, itu merupakan uang pemerintah yang harus disetorkan," ujarnya.
(ddn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads