Selain itu cekal tambahan bagi pengusaha batubara juga disiapkan PUPN.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto di sela-sela penerbitan Sukuk di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadiyanto menuturkan pihaknya sudah mengirim surat sebanyak 2 kali kepada para pengusaha untuk segera membayar paling lambat Selasa 26 Agustus 2008 ini. Namun para pengusaha itu belum satupun yang membayar royalti yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini.
"Kita masih memberi kesempatan untuk merealisasikan komitmennya untuk membayar PNBP yang mereka tahan sejak 2001, oleh karena itu sikap pemerintah jelas, itu merupakan uang pemerintah yang harus disetorkan," ujarnya.
(ddn/qom)











































