KPPU Rancang Pedoman Merger dan Akuisisi Ritel

KPPU Rancang Pedoman Merger dan Akuisisi Ritel

- detikFinance
Selasa, 26 Agu 2008 14:56 WIB
KPPU Rancang Pedoman Merger dan Akuisisi Ritel
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membuat pedoman untuk merger dan akuisisi peritel, yang ditujukan untuk mencegah praktek usaha tidak sehat. Proses merger dan akuisisi akan diberlakukan layaknya perusahaan go public.

Demikian disampaikan Ketua KPPU M Iqbal dalam acara Diskusi Terbatas Mencermati Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Industri Ritel di Hotel Sofyan, Jl Cikini Raya, Jakarta, Selasa (26/08/2008).

Iqbal mengatakan, KPPU sebenarnya mengusulkan pemerintah agar membuat PP ataupun UU yang bisa mengatur rencana merger dan akuisisi juga trading term.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sembari menunggu PP atau UU-nya, maka KPPU akan mengusulkan pedoman terlebih dahulu yang disebutnya Prenotification for merger and acquisition. Menurut Iqbal, panduan itu diharapkan bisa keluar pada September untuk kemudian langsung disosialisasikan.

"Mekanismenya seperti perusahaan go public yang harus ke Bapepam, ini lapor dulu ke KPPU sebelum merger," jelas Iqbal.

Setelah lapor, maka selanjutnya ada substantive test yang terdiri dari 3 poin yakni:

Pertama
, menyangkut tingkat konsentrasinya. Karena merger akan mengurangi pelaku pasar, maka nanti akan dilihat sejauh mana tingkat konsentrasinya.

"Kalau konsentrasinya tinggi, maka persaingannya kurang dan bisa mengarah ke monopoli," ujar Iqbal.

Kedua, ada tes untuk dampak terhadap konsumen."Jangan sampai harga menjadi lebih tinggi setelah merger atau akuisisi karena akan merugikan konsumen," imbuhnya.

Ketiga, dampak terhadap pemasok.

Setelah tes itu dijalankan, lanjut Iqbal, nantinya keputusannya ada 3 macam:
lampu hijau berarti boleh untuk akuisisi atau merger, lampu kuning masih boleh tapi ada beberapa syarat yang dikeluarkan KPPU, lampu merah artinya tidak boleh dilaksanakan mergernya. Kalau sudah terlanjur, maka merger atau akuisisi itu harus dibatalkan.

"Diharapkan perusahaan yang akan mergera melaporkan terlebih dahulu rencananya kepada KPPU," tegas Iqbal.

Namun menurut Iqbal, pedoman ini tidak ada konsekuensi hukumnya. Konsekuensi hukum akan bisa keluar jika UU atau PP sudah keluar.

Peritel Dukung KPPU

Para pemasok lokal yang selama ini bekerja sama dengan perusahaan ritel merasa prihatin dengan kondisi monopoli. Karenanya, asosiasi pemasok ritel sangat mendukung upaya KPPU untuk menggolkan UU yang mengatur trading term atau syarat perdagangan antara peritel dan pemasok.

"Saya atas nama teman-teman yang tergabung dalam asosiasi sangat mendukung langkah KPPU mencermati kasus Carrefour ini," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia, Susanto MM.

Menurutnya, jika masalah ini dibiarkan, maka industri ritel akan semakin besar dan semakin mudah menindas para pemasok pasar modern," jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini para pemasok perusahaan ritel modern tidak bisa berbuat banyak dan lebih banyak tunduk kepada ritel-ritel tersebut.

"Kebanyakan tidak berani berbuat apa-apa karena minimnya dukungan dari berbagai pihak. Maka dari itu saya sangat mendukung langkah KPPU dalam kasus ini," katanya. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads