Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal dalam acara Diskusi Terbatas MencermatiΒ Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Industri Ritel di Hotel Sofyan, Jl Cikini Raya, Jakarta, Selasa (26/08/2008).
"Dominasi yang dilakukan ritel terhadap para pemasok membuat sentimen negatif terhadap pasokan yang diberikan para pemasok kepada sektor pasar tradisional," katanya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemasok akan lebih memilih menjual barangnya kepada ritel modern ketimbang pasar tradisional sehingga pasar tradisional tidak bisa berkembang," katanya.
Ia juga mengatakan, jika dibiarkan lambat laun pasar tradisional ini bisa mati.
"Padahal sektor pasar tradisional sangat bagus untuk memajukan para pemasok baru yang masih merintis," jelasnya.
Sementara itu, Ekonom Fadhil Hasan menyayangkan sikap pemerintah yang belum bisa menerapkan aturan yang membuat persaingan sehat antara pasar tradisonal dan pasar ritel modern.
"Saat ini segmentasi pasar tradisional masih jauh di bawah ritel modern," ungkapnya.
Oleh sebab itu KPPU telah mengajukan usulan kepada Departemen Perdagangan dan Departemen Hukum dan HAM mengenai undang-undang trading term.
"Undang-undang tersebut dilakukan agar tidak ada ritel yang menyalahgunakan posisi dominan mereka sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat," pungkasnya.
(ddn/ir)











































