Daerah Harus Kembangkan Transportasi Publik

Daerah Harus Kembangkan Transportasi Publik

- detikFinance
Selasa, 26 Agu 2008 16:44 WIB
Daerah Harus Kembangkan Transportasi Publik
Jakarta - Pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor akan dinaikkan menjadi maksimal 10 persen. Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah mengembangkan transportasi publik.

Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian merangkap Menkeu Sri Mulyani di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (26/8/2008).

"Seperti yang paling urgent di Jakarta, kita kan mau membuat MRT, itu kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemda, kalau terlalu besar pusat akan memberikan partisipasi, tapi yang melakukan dan me-manage itu daerah," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan menaikkan pajak bermotor itu merupakan salah satu rancangan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu menambahkan dalam konsep RUU PDRD yang tengah dibahas di DPR ini, di dalamnya juga ada kemungkinan pemerintah untuk menerapkan tarif progresif.

"Jadi sebenarnya dengan UU PDRD sekarang memungkinkan pemerintah untuk melakukan intervensi atau menaikkan tarif," ujarnya.

Dengan demikian tarif tidak akan naik secara sekaligus. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads