Besaran batasan cost recovery yang akan ditunda pun berbeda tergantung tingkat produksinya.
Hal tersebut disampaikan Kepala BP Migas R Priyono disela Bimasena Business Forum di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (26/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat dari KPS produksi, yang produksi lebih dari 10.000 bph treatmentnya seperti apa, kemudian 5.000-10.000 bph treatmentnya juga dibedakan," katanya.
Kontraktor yang produksinya dibawah 5.000 bph tidak dikenakan capping atau batasan cost recovery karena masih perlu didorong untuk meningkatkan produksi.
"Kalau yang di bawah 5.000 bph juga kita cap, bagaimana dia mau meningkatkan produksi?" ujarnya.
Sementara bagi yang produksinya diatas 5.000 bph, bukan berarti cost recovery-nya hilang. Tapi hanya ditunda ke tahun selanjutnya.
"Itu kan di carry forward, bukan dihilangkan. Kita tidak mau ngemplang cost recovey," ujarnya.
Priyono menambahkan, pembatasan cost recovery ini baru akan diterapkan jika kondisi perekonomian memburuk dimana salah satu indikatornya adalah produksi minyak nasional yang kurang dari 950.000 barel per hari.
Sementara jika produksinya sudah mencapai 950.000 barel per hari, maka BP Migas meminta cost recovery itu tidak di carry forward.
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro juga menjelaskan, pembatasan ini diluar 17 item cost recovery yang masuk daftar negatif sehingga tidak bisa lagi diklaim sebagai cost recovery.
Namun rencana pemerintah menerapkan cap atau batasan cost recovery dinilai tidak menyelesaikan masalah. Karena sisa cost recovery yang di-cap akan dibebankan ke tahun selanjutnya.
Dengan begitu, menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto, mekanisme ini malah sama saja tidak ada pembatasan.
"Kalau cuma di cap di satu tahun lalu di carry over di tahun berikutnya, itu sih sama saja dengan tidak ada pembatasan," katanya.
Jika pemerintah memang bermaksud membatasi cost recovery, maka seharusnya benar-benar hanya mengganti sebagian saja. Bukan membebankannya ke tahun selanjutnya.
"Yang dimaksud pembatasan itu semestinya ya misalnya diganti hanya 80%, atau 60% saja dari keseluruhan biaya operasi yang dikeluarkan, dan tidak lalu dicarry over ke tahun berikutnya," ujarnya.
Bagi Pri Agung, jika pemerintah memang tidak berani melakukan pembatasa, lebih baik tidak usah membuat kebijakan yang mengada-ngada.
"Kalo memang tidak berani melakukan pembatasan atau menerapkan batas atas terhadap cost recovery yang sungguh-sungguh, sebaiknya pemerintah jangan membuat kebijakan yang aneh-aneh dan cenderung misleading dan membodohi publik seperti itulah," katanya.
(lih/ddn)











































