Hal ini disampaikan oleh Ketua bidang penyuluhan dan pendidikan Lembaga Menanggulangi Masalah Rokok (LM3) Fuad Baradja saat dihubungi detikFinance, Rabu (27/8/2008).
Harga rokok yang tinggi akan membuat orang miskin tak mampu membelinya dan bisa mengalihkan biaya pembelian rokok untuk hal-hal yang lebih produktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan negara-negara Eropa dan Amerika banyak membuat regulasi yang menggiring agar orang-orang yang berkantong tebal saja yang bisa menikmati kenikmatan asap rokok.
Di negara-negara tersebut, harga rokok dibuat setinggi mungkin agar akses merokok hanya dinikmati segelintir orang saja, sebagai upaya menekan dampak buruk rokok. Di Indonesia upaya melawan dampak buruk rokok hanya sebatas himbauan saja, termasuk adanya wacana pemberian fatwa MUI soal haram hukum rokok.
"Di luar negeri orang yang merokok itu hanya orang kaya, di Kanada rokok itu harganya US$ 10, Australia Rp 100.000, Rp 68.000 di Singapura," imbuh Fuad.
Menurut Fuad, penetapan harga rokok yang tinggi perlu dilakukan, sebab selama ini pengkonsumsi rokok di Indonesia adalah kalangan kelas menengah bawah alias orang miskin.
Adanya wacana penetapan fatwa haram rokok, menurut Fuad hanyalah sebagai usaha kecil agar orang menjauhi rokok, meskipun ia mengakui kalau efektifitas fatwa tersebut nantinya belum tentu efektif.
"Minimal umat punya perasaan kalau rokok itu haram, minimal punya rem lah lagian belum tentu fatwa itu dikeluarkan. Kalau dikeluarkan pun belum tentu dituruti oleh umat," ujarnya.
Fuad dengan beberapa aktivis lainnya sengaja memberikan masukan kepada MUI agar menerapkan fatwa ini. Ia mencontohkan penerapan fatwa rokok haram sudah dilakukan di banyak negara seperti Brunai, Malaysia, Arab Saudi, Mesir dan lainnya. Meskipun di negara-negara tersebut tetap saja orang merokok tidak bisa dihilangkan.
"MUI bilang memfatwakan rokok haram itu di negara-negara tadi tidak susah karena tidak ada petaninya dan industrinya, efektifitas ya masih ada saja yang merokok," jelasnya.
Meskipun ia beralasan bahwa dari sisi petani tembakau di Indonesia jumlahnya tidak signifikan bahkan sektor tembakau hanya mencakup 1,2% dari seluruh sektor pertanian. Dari sisi kebutuhan tembakau, lanjut Fuad, dengan lahan yang terbatas justru produksi rokok terus meningkat 10 kali selama 10 tahun terakhir, ini terjadi karena adanya impor tembakau.
"Agar orang miskin tidak membeli rokok, dulu itu paling ringan makruh, meskipun beberapa ulama mengatakan mubah," katanya.
Namun ia menggarisbawahi bahwa tidak ada satu aturan di negara mana pun yang melarang untuk merokok. Namun yang terpenting perlu adanya pengaturan yang bisa mengurangi orang untuk merokok.
"Masukan untuk menerapkan rokok haram bagian dari usaha kami dan teman-teman, ini usaha. Sampai-sampai kami menuntut presiden ke pengadilan. Jadi seharusnya nggak usah MUI, harusnya pemerintah. Pemerintah kita paling buruk perlakukannya terhadap kebijakan rokok di dunia," tambahnya. (hen/ir)










































