Terkait Kasus KPC, DPRD Kutim Interpelasi Bupati Awang Farouk

Terkait Kasus KPC, DPRD Kutim Interpelasi Bupati Awang Farouk

- detikFinance
Rabu, 27 Agu 2008 12:21 WIB
Terkait Kasus KPC, DPRD Kutim Interpelasi Bupati Awang Farouk
Samarinda - Sebanyak 16 dari 25 anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Kaltim dari 5 fraksi antara lain fraksi Golkar, fraksi PDIP serta fraksi PKS, mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati Kutim Awang Farouk Ishak. Interpelasi diajukan terkait terbitnya SK penghentian sementara aktivitas tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang berada di lahan HPH PT Porodisa.

Keputusan interpelasi tersebut merupakan keputusan sidang paripurna Selasa (26/8/2008) yang dihadiri 6 fraksi. Untuk jadwal interpelasi masih akan dikoordinasikan dengan 6 fraksi DPRD Kutim.

"Keenambelas anggota DPRD itu membubuhkan tandatangan menyepakati interpelasi,'' kata Wakil Ketua DPRD Kutim Ardiansyah saat dihubungi detikFinance, Rabu (27/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pertimbangan mendasar interpelasi adalah terkait surat Plt Bupati Kutim Isran Noor tertanggal 11 Juli 2008 yang menyatakan menghentikan sementara areal tambang KPC di atas lahan PT Porodisa seluas sekitar 7 ribu hektar. Ardiansyah mengatakan surat tersebut berimbas terhadap ribuan karyawan PT KPC serta kontraktornya,yang dirumahkan.

"Sesuai dengan tinjauan dewan,kebijakan Plt Bupati telah meresahkan karyawan.Kalau terkait kepentingan publik,kita harus meminta jawaban pemerintah (Bupati Kutim)," ujar Ardiansyah.

Selain itu, Ardiansyah juga menambahkan surat Plt Bupati Kutim Isran Noor,juga menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota DPRD Kutim lantaran tidak mendapat surat tembusan dari kebijakan tersebut.

"Interpelasi pasti kita lakukan sesegera mungkin," pungkas tambah Ardiansyah. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads