Keputusan interpelasi tersebut merupakan keputusan sidang paripurna Selasa (26/8/2008) yang dihadiri 6 fraksi. Untuk jadwal interpelasi masih akan dikoordinasikan dengan 6 fraksi DPRD Kutim.
"Keenambelas anggota DPRD itu membubuhkan tandatangan menyepakati interpelasi,'' kata Wakil Ketua DPRD Kutim Ardiansyah saat dihubungi detikFinance, Rabu (27/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan tinjauan dewan,kebijakan Plt Bupati telah meresahkan karyawan.Kalau terkait kepentingan publik,kita harus meminta jawaban pemerintah (Bupati Kutim)," ujar Ardiansyah.
Selain itu, Ardiansyah juga menambahkan surat Plt Bupati Kutim Isran Noor,juga menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota DPRD Kutim lantaran tidak mendapat surat tembusan dari kebijakan tersebut.
"Interpelasi pasti kita lakukan sesegera mungkin," pungkas tambah Ardiansyah. (qom/ir)











































