"Belum ada yang saya bisa komentari.Kalau benar, ya kita siap beri jawaban," kata Awang ketika dihubungi detikFinance, Rabu (27/8/2008).
Dalam kesempatan tersebut, Awang juga membantah adanya karyawan PT KPC beserta kontraktornya PT THIESS dan PT PAMA yang dirumahkan akibat terbitnya surat Plt Bupati Kutim Isran Noor tanggal 11 Juli 2008 lalu, yang menghentikan sementara kegiatan tambang PT KPBC di pit Melawan dan Pelikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memperkuat pernyataannya,Awang mengaku Selasa (26/8/2008) kemarin bertemu petinggi KPC yang menyatakan tidak ada karyawan yang berhenti bekerja.
Dia menambahkan, tidak ada maksud tertentu di balik penghentian operasional tambang KPC di pit Pelikan dan Melawan. Menurutnya, Pemkab Kutim akan mempertimbangkan pembukaan kedua pit tersebut apabila penyidikan di Polda Kaltim, tuntas dilaksanakan.
"Intinya, kita tidak ingin KPC sebagai aset negara terdapat perbuatan melanggar hukum yang bisa berimbas buruk di kemudian hari," tegas Awang.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kutim memutuskan akan mengajukan interpelasi untuk Bupati Kutim terkait kebijakan menutup operasional tambang KPC di lahan HPH PT Porodisa.Interpelasi didasari lantaran kebijakan tersebut menimbulkan keresahan hingga mengakibatkan dirumahkannya ribuan karyawan KPC dan kontraktornya.
(qom/ir)











































