Proses Hukum Jalan Terus, KPC Boleh Beroperasi Lagi

Proses Hukum Jalan Terus, KPC Boleh Beroperasi Lagi

- detikFinance
Rabu, 27 Agu 2008 15:11 WIB
Proses Hukum Jalan Terus, KPC Boleh Beroperasi Lagi
Jakarta - PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang sebelumnya sempat disegel oleh pihak kepolisian setempat akibat kisruh penyerobotan lahan kini kembali boleh beroperasi. Kapolri Jenderal Pol. Sutanto mengatakan, meski telah kembali beroperasi tapi tetap proses hukumnya tetap berlanjut.

"Hukum tetap jalan tapi untuk pasokan batubara tetap harus dijaga jangan sampai berhenti. Jangan sampai gara-gara (berhenti) pasokan listrik tidak berjalan," Sutanto di Rupatama Mabes Polri, Jakarta seusai pelantikan 6 kapolda baru, Rabu (27/8/2008).

Sutanto mengelak ketika ditanya bahwa langkah yang diambil polisi terlihat lunak dalam menangani kasus ini. Menurutnya kasus hukum KPC belum selesai dan pihaknya akan terus memprosesnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan prosesnya belum selesai maka dilanjutkan dulu prosesnya," sebut Jenderal bintang empat tersebut.

Selain itu menurut Sutanto, dalam permasalahan ini ada yang berkaitan dengan instansi pemerintahan yang lainnya sehingga terlebih dahulu harus diselesaikan kaitannya dengan instansi tersebut.

"Ini kan ada perizinan dari beberapa departemen tentu diselesaikan dulu dengan departemen tadi," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemkab Kutai Timur beberapa waktu lalu telah menghentikan kegiatan pertambangan KPC akibat kisruh lahan dengan PT Porodisa. Alat-alat berat milik KPC bahkan disita karena operasional terus jalan meski Pemkab telah mengeluarkan surat untuk penghentiannya.

(ddt/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads