Pemerintah Beri Celah Impor Mesin Bekas Setelah 2008

Pemerintah Beri Celah Impor Mesin Bekas Setelah 2008

- detikFinance
Rabu, 27 Agu 2008 16:37 WIB
Pemerintah Beri Celah Impor Mesin Bekas Setelah 2008
Jakarta - Departemen Perindustrian (Depperin) masih akan memberikan rekomendasi pemberian izin impor mesin bekas setelah tahun 2008 menyusul akan berakhirnya peraturan Menteri Perdagangan mengenai pemberian izin impor mesin bekas yang akan berakhir pada 31 Desember 2008. Namun izin impor hanya akan diberikan bagi pengguna langsung bukan perusahaan rekondisi.

Demikian disampaikan oleh Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Depperin Ansari Bukhari, di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (27/8/2008).

"Maunya kita ditutup, tapi memang dunia usaha masih membutuhkan, misalnya pulp and paper sudah mengirimkan surat untuk tetap dipertahankan pemberian izinnya, kita inginnya mesin bekas itu distop," jelas Ansari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ansari menambahkan, berdasarkan perintah dari Menteri Perindustrian Fahmi Idris, bahwa nantinya apabila peraturan izin impor mesin bekas itu diperpanjang maka yang diperbolehkan mengimpor adalah industri pengguna langsung, sehingga perusahaan rekondisi tidak bisa mendapatkan izin lagi.

"Atau yang bisa itu bedol desa atau relokasi pabrik itu boleh. Paling kurang, list-nya akan dikurangi. Sekarang ini ratusan, kalau bisa dikurangi 50% tapi kita belum detail," rincinya.

Masalah pemberian izin impor mesin bekas berawal ketika adanya kebijakan pasca krisis, dimana daya beli industri terhadap mesin baru melemah sehingga pada waktu itu diberikan pengecualian bagi mesin bekas tertentu untuk diimpor.

"Istilahnya Pak Menteri kita jangan jadi tempat pembuangan, mesin bekas itu bisa menjadi disinsentif bagi investasi, serapan energinya boros, mesin bekas kualitas produk tidak bisa bersaing, walaupun dari segi harga murah," jelasnya.

Dari sekian jenis mesin yang ada, Depperin memutuskan 3 bidang mesin yang ditutup rapat-rapat untuk diimpor mesinnya termasuk mesin bekas. Hal ini bertujuan mengembangkan dan melindungi industri mesin nasional. Tiga bidang itu antara lain mesin-mesin kelistrikan, mesin pabrik dan alat mesin pertanian (alsintan).

"Untuk melindungi dari 3 tadi, bea masuknya kita naikan dari 5% menjadi 7,5%, lalu kita ikut sertakan dalam proyek-proyek pemerintah insentifnya ke arah sana. Yang kita bisa lakukan adalah itu, selebihnya dari dunia usahanya," ucapnya. (hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads