Salah satu penolakan kalangan pengusaha terhadap RPP Kawasan Industri diantaranya pasal yang mewajibkan bagi industri baru dan industri yang akan melakukan perluasan wajib masuk kawasan industri.
Setidaknya ada beberapa industri yang melakukan penolakan tegas seperti industri logam, mesin, karet, ban, makanan-minuman dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya dalam ketentuan salah satu pasal mengenai wajib masuk kawasan industri sudah cukup mengakomodasi aspirasi pengusaha. Diantaranya bagi industri yang akan melakukan perluasan namun sudah memiliki lahan tidak akan dipersoalkan dalam peraturan tersebut.
"Kita ingin mengatur agar industri itu bisa rapi dan teratur, seperti di China sangat teratur wilayah industrinya. Jangan ada di sawah yang selama ini terjadi," ujarnya.
Mengenai banyak reaksi penolakan terhadap RPP ini, Agus sangat memahaminya karena kalangan pengusaha belum mengetahui secara menyeluruh soal subtansi isi dari peraturan baru ini.
"Saya pikir ini karena sosialisasi yang kurang, lagian RPP-nya pun belum rampung, mereka (pengusaha) juga belum baca, jadi wajar bereaksi karena tidak mencapat pemahaman yang utuh," katanya. (hen/ir)











































