Kesepakatan ini akhirnya bisa tercapai setelah pihak PLN dan pelaku bisnis melakukan perundingan panjang.
"Hasil rapat tadi kami sepakat Sejak pukul 18.00 sampai 21.00," ujar Ketua Asosiasi
Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan saat dihubungi
detikFinance, Jumat (28/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dari pemakaian rata-rata per hari.
"Penetapan 3 jam pada pukul 18.00 sampai 21.00 didasarkan pada pertimbangan beban puncak yang dialami PLN, pelaksanaannya di luar Sabtu dan Minggu," jelas Ridwan.
Dikatakannya, untuk pasokan solar untuk bahan bakar genset, Pertamina menjamin ketersediaan bahan bakar itu. Namun pengusaha meminta tidak hanya pasokan saja yang
dijamin, tapi yang terpenting harga yang bisa dijangkau.
Tentang gugatan pengusaha kepada PLN, dia mengatakan akan menundanya. Menurutnya,
pengusaha akan melihat dulu aplikasi kesepakatan dan SKB tersebut. "Bila terjadi
penyimpangan, kami akan menggugat," ujarnya.
Pembahasan SKB ini sendiri masih akan dibahas. Ridwan mengatakan pihaknya dan PLN
kembali bertemu di Departemen Perdagangan pekan depan. Terutama membahas sanksi yang akan bisa diberikan.
"Senin depan kita rapat lagi dengan draft baru, setelah difinalisasi, saya rasa
dalam satu minggu setelah itu bisa ditandatangani," harapnya.
Masih Tetap Tolak Sanksi
Soal pemberian sanksi, kalang pebisnis tetap pada pendirian sebelumnya yaitu tidak
meyentujui adanya sanksi. Ridwan mengatakan tidak seharusnya pengusaha diberi sanksi
terkait krisis listrik yang dihadapi PLN. Posisi pengusaha adalah membantu penghematan daya listrik.
"Kami menolak pemberian sanksi, seharusnya kita diapresiasi karena sudah mendukung
upaya penghematan, yang salah adalah PLN dan pemerintah, kita imbasnya, kita hanyan
membantu," katanya.
Menurutnya, sanksi yang diinginkan PLN adalah pemutusan aliran listrik sementara
yang dinilai tidak relevan bagi pebisnis.
(hen/qom)











































