Sebelum kehadiran UU itu, Pertamina bisa diibaratkan sebagai petinju yang terborgol. Pertamina memainkan industri migas secara utuh, baik itu regulator sekaligus pelaksana teknis.
Pertamina hanya melakukan pengawasan dan regulasi tanpa ikut bertarung sepenuhnya dengan perusahaan migas lainnya. Sebagai pelaksana teknis, Pertamina menjalankan usaha sebagaimana perusahaan minyak lainnya. Sedangkan sebagai regulator, Pertamina mengatur, mengelola, dan mengawasi perusahaan-perusahaan migas lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu UU migas diterapkan, borgol itu terlepas. "Kita kemudian disuruh tanding sama petinju yang selama ini sudah sering latihan," ujarnya.
Lantas apa yang dilakukan Pertamina agar tetap bisa menang?
Sudirman menjelaskan, Pertamina melakukan aksi transformasi menjadi korporasi murni pada tahun 2001 seiring diberlakukannya UU Migas.
UU Migas ini sendiri belakangan mendapat kritikan tajam untuk segera diamandemen karena dinilai menghambat investasi migas tersendat sehingga berdampak pada produksi yang tak kunjung meningkat.
Sudirman menjelaskan, adanya UU itu juga memang membuat pangsa pasar Pertamina kian tergerus. Misalnya penjualan pelumas yang pasarnya turun 40 persen.
Pertamina kini juga hanya menjadi perusahaan biasa, yang perannya sama saja dengan perusahaan minyak lainnya. Sedangkan peran perumus kebijakan dan regulator diambil kembali oleh pemerintah dalam hal ini BP Migas dan BPH Migas.
Meski demikian, tak semua stakeholder di industri migas semuanya rela melepaskan status monopolinya.
"Belum semua ikhlas melepas Pertamina karena banyak wilayah nyaman atau comfort zone yang bisa dinikmati selama Pertamina masih bisa dicengkeram," pungkasnya.
(ddn/qom)











































