Demikian disampaikan Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian BPKP Binsar Simanjuntak disela-sela keterangan pers di Kantor BPKP, Jakarta, Senin (1/9/2008).
"Audit sudah mulai dilakukan. Paling lama sebulan, tergantung kelengkapan datanya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan penghitungan tersebut akan dimasukkan ke ESDM, termasuk penghitungan PPn (Pajak Penjualan) sesuai Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
"Tim OPN akan audit setelah kontraktor memasukan laporan perhitungan ke ESDM termasuk PPn sesuai PKP2B generasi 1," kata Didi.
Audit tersebut akan mencari tahu berapa nilai sebenarnya hak dan kewajiban pemerintah maupun kontraktor batubara. Jika ternyata jumlahnya lebih besar dari yang sudah dibayar sebagai jaminan, maka kontraktor harus menambahkan.
"Statusnya nanti setelah BPKP dan pajak audit di lapangan. Secepatnya. Mereka komitmen untuk bantu semuanya. Kesepakatan hari ini besok akan dilaporkan ke Menko Perekonomian dan Presiden," ujarnya. (lih/ir)











































