"Hasil rapat yang jelas gula rafinasi harus ditarik dari pasaran umum. SK Mendag 527
akan kita tegakan," kata Menteri Pertanian Anton Apriyantono usai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (1/9/2008).
Selain itu juga kata Anton, pemerintah akan mengkaji bea masuk gula agar diseimbangkan dan masalah kuota gula mentah akan dihitung kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton juga begitu emosi ketika menanggapi terjadinya oversupply gula di dalam negeri termasuk banyak merembesnya gula rafinasi ke pasar umum.
"Masalahnya, gula rafinasi yang harusnya untuk industri makanan ternyata bereder
dipasaran itu sedang kita tertibkan," kata Anton dengan berapi-api.
Ketika ditanya berapa banyak jumlah gula rafinasi yang beredar dipasar umum, ia mengaku tidak mengetahuinya. Masalah masuknya gula rafinasi yang seharusnya untuk industri ini sebelumnya membuat para petani tebu marah karena telah dirugikan.
"Ini sama saja ada maling mencuri, terus barangnya diedarkan, jadi tidak tahu berapa
banyak. Itu yang menjadi persoalan bagaimana cara mencegahnya, ini yang dibahas
dalam rapat ini," ketusnya.
Ia juga mengatakan bahwa aturan tata niaga impor gula sekarang ini sudah cukup. Namun katanya yang perlu diperhatikan adalah masalah kemauan dan moral dari pelaku sektor gula, sehingga masalah oversupply gula dan merembesnya gula rafinasi tidak terjadi.
"Masalah definisi sudah jelas, peraturan jelas, ini masalah moral saja dan pengawasan tapi sebagaimanapun sehebatnya pengawasan kalau moralnya maling akan sulit karena Indonesia luas sekali kita berpihak kesemua pihak," katanya dengan sinis.
"Kita akan berpihak pada semua (produsen dan petani)," jelasnya. (hen/qom)











































