Demikian disampaikan Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan di sela Rapat Koordinasi Tim Optimalisasi Penerimaan Negara di Gedung Menko, Jakarta, Selasa (2/9/2008).
"Jadi paling nggak mereka kembalikan dulu DHPB dan PPn 2001-2007, baru nanti dapat PPN," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menuturkan, periode 2001-2007 dipilih karena datanya lebih mudah dikumpulkan. Padahal jika kembali ke kontrak PKP2B yang diteken pada 1983, maka harusnya perusahaan batubara membayar PPn sejak 1983.
"Kalau data sejak 1983 kan mungkin agak susah mengumpulkannya. 1983 kan sudah lama sekali, tapi kita akan usahakan juga," katanya.
Perusahaan batubara menunggak pembayaran PPn sejak 1983 karena pada tahun tersebut juga keluar UU PPN yang diberlakukan pada 1 Januari 1984.
Dalam UU PPN tersebut, batubara dinyatakan sebagai barang yang tidak kena pajak pertambahan nilai. Sehingga perusahaan tidak bisa memungut PPN dari batubara yang dijualnya.
(lih/ddn)











































