15 Kementerian dan Lembaga Tarik PNBP Tanpa Payung Hukum

15 Kementerian dan Lembaga Tarik PNBP Tanpa Payung Hukum

- detikFinance
Selasa, 02 Sep 2008 12:32 WIB
15 Kementerian dan Lembaga Tarik PNBP Tanpa Payung Hukum
Jakarta - Tim optimalisasi penerimaan negara (OPN) mengakui ada 15 kementerian dan lembaga yang melakukan penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tanpa aturan yang jelas yang dipayungi oleh peraturan pemerintah (PP).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim OPN dan sekaligus Kepala BPKP Didi Widiyadi dalam acara pembukaan rapat koordinasi OPN di kantor Menko Perekonomian, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (2/9/2008).

Namun Didi meminta agar 15 kementerian dan lembaga yang melakukan penarikan PNBP tanpa PP tersebut tidak diartikan sebagai suatu yang negatif, karena ada satu lembaga dan kementerian yang sedang mengajukan PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tolong dibaca bahwa membuat suatu peraturan perubahan PP kan ranah administrasi atau manajemen, jadi keterlambatan dalam proses pembentukan UU penarikan ini perlu ada tim OPN untukΒ  kerja mensupport dan mempercepat keluarnya PP. Tapi bukan berarti itu salah dan belum tentu pidana," ujar didi beralasan.

Ketika ditanya apakah Mahkamah Agung masuk dalam ke 15 kementerian dan lembaga, Didi enggan menolak mengatakannya. "Ada sih, ada pokoknya," ucapnya.

Didi menjelaskan, dalam rapat kali ini, pemerintah akan membuat pemetaan untuk mencari tambahan pendapatan dalam rangka optimalisasi.

"Misalnya di Depdagri, ada sumbangan pihak ketiga yang harus masuk ke royalti, ini harus dibicarakan dengan Mendagri," katanya.

Tim OPN akan membantu departemen dan lembaga yang bisa membantu optimalisasi penerimaan negara. "Tetapi kalau yang bisa ditarik ke OPN seperti kasus batubara, jalan tol dan terminal kontainer di Batam, kita turun disana dan kita akan back up," pungkasnya.
(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads