Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan menegaskannya usai rakor Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) di Gedung Menko, Jakarta, Selasa (2/9/2008).
"Yang namanya utang tetap harus dibayar," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun mantan Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring menjelaskan salah satu lokasi pertambangan Kendilo memang sudah selesai berproduksi dan saat ini sedang proses reklamasi.
Sementara lokasi lainnya bahkan belum berproduksi. Kedua lokasi pertambangan tersebut berada di Kalimantan.
"Kan dia punya dua lokasi, yang satu sudah selesai, sekarang lagi reklamasi, yang satu balum produksi. Jadi statusnya dia belum tutup, kontraknya belum diputus," ujarnya.
Dengan demikian, semakin menguatkan bahwa Kendilo tetap harus membayar kewajibannya meski tidak menaruh uang jaminan.
"Tetap saja yang namanya kewajiban, walau sudah out, tetap harus dibayar," tegas Simon. (lih/ddn)











































