Demikian disampaikan anggota KPK-N (Komite Penyelamat Kekayaan Negara) Adhie M Massardi dalam keterangan pers di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (2/9/2008).
"Kontrak ini jelas-jelas 100% KKN, makanya kita minta KPK harusnya masuk meski tanpa diundang. Karena ini kejahatan yang luar biasa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tentu saja sangat janggal. Bagaimana mungkin penjualnya juga sebagai pembeli?" katanya.
Sementara pengamat migas Kurtubi menyatakan, penunjukkan penjual LNG Tangguh ini juga rancu. Pada saat itu, BP sebagai operator Lapangan Tangguh ditunjuk sebagai penjual. Menurutnya, seharusnya pemerintah menunjuk badan usaha negara untuk melakukan penjualan.
"Dalam kasus LNG Tangguh, negara justru menunjuk BP untuk melakukan penjualan gas milik negara sehingga menyebabkan kerugian luar biasa bagi negara," katanya.
Kurtubi menambahkan, berdasarkan UU Migas pengelolaan migas tidak dilakukan oleh business entity, tapi oleh BP Migas yang BHMN. Sehingga negara tidak bisa melakukan aksi-aksi korporasi seperti menjual bagian migas yang diperolehnya, tapi harus menunjuk pihak ketiga. (lih/ddn)











































