Â
Hal tersebut disampaikan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagyo usai rakor di Gedung Departemen Perhubungan, Jakarta, Rabu (3/9/2008).
Â
"Nantinya tidak lagi kita katakan gula kristal putih atau rafinasi. Gula akan dibedakan dari kualitasnya. (Mekanisme) itu sedang dalam proses. Kita siapkan industri gula kita untuk pembagiannya berdasarkan standar kualitas," ujarnya.
Â
Menurut Subagyo, dengan membedakan gula berdasarkan kualitasnya, akan lebih memudahkan konsumen memilih gula sesuai kebutuhannya.
Â
Namun untuk menghadapi aturan seperti itu, industri gula lokal harus menyiapkan diri meningkatkan kualitasnya agar tidak kalah saingan dengan gula impor.
Â
"Untuk jangka menengah, memperbaiki semua instrumen sisi hulu, peningkatan kualitas dari industri gula dan proses revitalisasi," ujarnya.
Â
Terkait masalah peredaran gula rafinasi, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan, pemerintah tidak mengeluarkan aturan baru terkait pengawasan gula rafinasi.
Â
"Tidak ada peraturan baru dalam rafinasi cuma mempertegas aturan yang ada. Bahwa gula rafinasi adalah yang diolah dari gula kasar impor. Itu untuk industri, tidak untuk di pasar. Ini masalah distribusi," ujarnya.
Â
Jika ada pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai prosedur yang berlaku.
Â
"Tapi kita investigasi dulu, apa benar. Kalau melanggar, dalam kerangka perlindungan konsumen akan ada sanksi," katanya. (lih/ddn)











































