Depnakertrans Bentuk Posko Monitoring THR

Depnakertrans Bentuk Posko Monitoring THR

- detikFinance
Rabu, 03 Sep 2008 16:32 WIB
Depnakertrans Bentuk Posko Monitoring THR
Jakarta - Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Depnakertrans akan membentuk posko monitoring THR untuk memantau pemberian THR tersebut.

Hal tersebut disampaikan Menakertrans Erman Suparno disela-sela raker di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2008).

Erman menambahkan, dirinya telah membuat surat edaran kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia agar mematuhi Peraturan Menakertrans nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai aturan itu, kata Erman, perusahaan wajib memberikan THR pada hari besar keagamaan sebesar satu kali gaji untuk yang sudah bekerja 12 bulan. Di bawah 12 bulan, jumlah THR proporsional namun minimum sudah bekerja 3 bulan. Jumlahnya adalah 3 per 12 kali satu kali gaji. Sehingga untuk yang baru bekerja 2 bulan, menurut Erman belum akan mendapatkan THR.

"Yang berikutnya saya buat, posko monitoring THR  dan pelayanan perlindungan mudik 2008. Itu sudah saya bentuk timnya 24 jam kerja, kita sosialisasikan timnya dan kontaknya dan mekanismenya yang gampang. Termasuk kita siapkan juga ambulance-ambulance," urai Erman.

Selain itu, Depnakertrans juga sudah menyiapkan sejumlah bus miliknya untuk mudik gratis. "Bus departemen yang bagus, nanti diinventarisir dan di servis dan kita persiapkan untuk gratisan untuk penganggulangan mudik lebaran," ujarnya. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads