Hal tersebut disampaikan Menakertrans Erman Suparno disela-sela raker di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2008).
Erman menambahkan, dirinya telah membuat surat edaran kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia agar mematuhi Peraturan Menakertrans nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berikutnya saya buat, posko monitoring THR dan pelayanan perlindungan mudik 2008. Itu sudah saya bentuk timnya 24 jam kerja, kita sosialisasikan timnya dan kontaknya dan mekanismenya yang gampang. Termasuk kita siapkan juga ambulance-ambulance," urai Erman.
Selain itu, Depnakertrans juga sudah menyiapkan sejumlah bus miliknya untuk mudik gratis. "Bus departemen yang bagus, nanti diinventarisir dan di servis dan kita persiapkan untuk gratisan untuk penganggulangan mudik lebaran," ujarnya. (qom/ir)










































