Hal tersebut sesuai dengan amanat rencana pembangunan jangka panjang 2005-2025 yang mengamanatkan membaiknya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.
Menurut Direktur Pengembangan Wilayah Bappenas Arifin Rudiyanto, aspek pertama yang menjadi fokus perhatian dalam meningkatkan peran pemerintah provinsi adalah seputar kerangka peraturan perundangan yang mengaturnya.
"Kejelasan mengenai peran, fungsi dan posisi pemerintah provinsi harus dijabarkan dalam kerangka peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini terkait juga dengan proses revisi UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sedang berjalan," ujarnya di sela seminar Sepuluh Tahun Desentralisasi: Mencari Peran Provinsi di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (25/6/2009).
Ia mengatakan, fokus kedua yang harus diperhatikan adalah seputar reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan provinsi. Hal ini terkait dengan bagaimana pemerintah provinsi harus mempersiapkan kerangkan kelembagaan untuk menjalankan fungsi dan peranan yang akan diembannya.
"Tujuan akhirnya adalah peningkatan efektivitas pemerintahan dan peningkatan kapasitas yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dan peran tersebut," katanya.
Fokus ketiga terkait dengan hubungan fiskal antara Pemerintah (pusat), Pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Kota. Termasuk dalam dimensi lnl adalah isu-isu mengenai instrumen-instrumen fiskal yang dapat memperkuat peran provinsi, serta mekanisme dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Ia menambahkan, fokus lain yang menjadi perhatian adalah bagaimana untuk menunjang peranan Pemerintah Provinsi dalam pembangunan dengan perspektif kewilayahan.
lsu-isu mengenai bagaimana mengakselerasi pertumbuhan wilayah, termasuk untuk memperkecil disparitas antar wilayah.
"Tentunya pembangunan kewilayahan ini juga akan mempertimbangkan aspek geografis dan relasi ekonomi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam keragaman karakteristik daerah di lndonesia," ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil analisis yang telah dilakukan, melalui serangkaian pengujian dan pembandingan empirik terhadap kinerja pembangunan Daerah Otonom Baru (DOB), studi ini mengkonfirmasi bahwa kebijakan pemekaran memang belum memberikan akselerasi pembangunan yang signifikan dibandingkan daerah lain yang tidak mekar.
Ia menambahkan, hasil analisis juga menunjukkan bahwa pemekaran bukanlah sebuah langkah yang efisien untuk mencapai tuiuan tujuan pembangunan daerah.
(ang/dnl)