Saya kurang paham tentang pengenaan BPHTB dalam proses pembelian properti. Sebagai pembeli saya sudah dikenakan Pajak atas penjual, akan tetapi saya juga dikenakan BPHTB, apa landasan hukumnya? terima kasih atas perhatiaannya
Jawaban:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang benar Sdr. dalam transaksi tersebut akan dipungut PPN oleh pihak penjual sesuai dengn ketentuan UU No.8 Tahun 983 tentang "Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah" s.t.d.t.d. UU No.18 Tahun 2000 (UU PPN).
Disamping itu, sesuai dengan ketentuan UU No.21 Tahun 1997 tentang "Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan" s.t.d.d. UU No.20 Tahun 2000 (UU BPHTB), pada waktu Sdr. membuat akte jual beli atas transaksi tersebut dihadapan Notraris/PPAT (yang akan ditindak lanjuti dengan pengurusan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional/BPN) Sdr. harus menunjukan /melampirkan bukti setoran BPHTB atas tanah/bangunan yang bersangkutan.
Demikian pejelasan kami.
(pbc/qom)











































