Kalau saya mengurus NPWP, bagaimana mengisi SPT tiap tahun ? Apakah diisi nol karena saya tidak ada pendapatan lain di Indonesia.
Jawaban:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dalam PER-2/PJ/2009 yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
Lebih lanjut disebutkan bahwa Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan diatas, apabila saudara bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan maka saudara dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri dan tidak wajib memiliki NPWP. Namun, apabila saudara ingin mengajukan KPR atas kepemilikan rumah maka wajib memiliki NPWP karena salah satu dokumen yang wajib disertakan adalah NPWP.
Mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan, apabila atas penghasilan saudara di luar negeri telah dikenakan pajak di luar negeri maka di SPT penghasilan luar negeri tersebut tidak perlu dimasukkan. SPT diisi dengan penghasilan yang diperoleh dari Indonesia. Misalnya : penghasilan bunga dari tabungan atau deposito.
Novilia, Supervisor Compliance PB Taxand
(pbc/qom)











































