Dalam kegiatan transaksi jual beli tanah dan rumah terdapat komponen pajak yang menyertai, salah satunya adalah BPHTB.
BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Ini merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Pungutan ini akan ditanggung oleh pembeli dari transaksi jual beli tanah/rumah yang dilakukan. BPHTB ini mirip konsepnya dengan PPh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu BPHTB?
BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. BPHTB ini berbentuk semacam pungutan yang dilakukan atas penjualan rumah dan tanah. BPHTB ini menjadi kewajiban bagi baik bagi pihak penjual maupun pembeli.
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa BPHTB merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Perolehan hak atas atas tanah dan bangunan adalah kegiatan yang mengakibatkan diperolehnya hak pribadi. Oleh karena itu BPHTB akan dikenakan kepada pribadi atau badan.
Tarif BPHTB yang ditetapkan mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Cara menghitungnya adalah dengan rumus:
Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP - NPOPTKP)
NPOP merupakan harga dari tanah atau bangunan yang dibeli. Sedangkan untuk NPOPTKP telah ditetapkan paling rendah sebesar Rp 60.000.000 untuk setiap wajib pajak.
Persyaratan BPHTB
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam kegiatan jual beli tanah dan bangunan, di antaranya adalah:
- SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) BPHTB
- Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB untuk tahun yang bersangkutan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau struk bukti pembayaran PBB
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik
Jika kamu mendapatkan tanah atau bangunan untuk hibah, dari waris, atau jual beli waris maka ada syarat tambahan yang perlu ditambahkan.
- SSPD BPHTB
- Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
- Fotokopi KTP wajib pajak
- Fotokopi STTS/struk ATM bukti pembayaran PBB
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik
- Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah
- Fotokopi KK
Mekanisme Pembayaran BPHTB
Berikut ini mekanisme pembayaran BPHTB:
- Pajak dibayarkan terlebih dahulu daripada saat terutang. Saat pembeli membeli tanah bersertifikat, mereka diharuskan untuk membayar BPHTB terlebih dahulu sebelum terjadinya transaksi atau akta dibuat.
- Frekuensi pembayaran bea terutang dapat diangsur berkali-kali dan tidak terikat waktu. Sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Itulah penjelasan mengenai BPHTB. Semoga dapat membantu, ya!
(inf/inf)