Adapun syarat utama bagi peserta pengadaan jasa buzzer dan social media analytic ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa buzzer dan social media analytic atau sistem informasi dan konsultan media sosial. Artinya, lowongan ini tidak dibuka bagi peserta individu.
Bagi social media analytic, mencari/menangkap opini pengguna media sosial (Instagram, Facebook, dan Twitter), monitoring kata kunci (harian), Analisis sentimen dan engagement. Kemudian menyediakan akses bagi user BPJS Kesehatan ke aplikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, syarat bagi buzzer media sosial di antaranya memiliki 50 akun Instagram @500 follower, 50 akun Twitter @500 follower, 50 akun Facebook @500 friends. Selain itu membuat konten unofficial (meme/desain grafis/video/foto) untuk diviralkan melalui (IG, Twitter, Facebook) 1x seminggu.
"Kegiatan buzzer: melawan atau meng-counter isu-isu negatif, ikut serta menetralkan isu negatif di media sosial, memviralkan konten atau isu positif terkait BPJS Kesehatan, menciptakan engagement dan dampak kepada masyarakat/peserta," bunyi pengumuman BPJS Kesehatan tersebut.
Pendaftaran dan penyerahan dokumen administrasi ini dibuka pada 26 Desember 2019 dan ditutup pada 31 Desember 2019. Penyerahan dokumen bertempat di gedung IGM Bratanuh BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
(fdl/fdl)